Aktif selama 1 (satu) Tahun. Biaya perpanjangan tidak sama biayanya dengan diatas, kurang biayanya hanya dikenakan biaya domain + server saja.
Iya dong, masa gak 🙂 karena izin PT diterbitkan oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Bisa dong. Beberapa Mitra kami telah kerjasama dengan DPRD dan Instansi Terkait.
Yang didapatkan: 1). Sertifikat Pendirikan PT.; 2). Pernyataan Pendirian; 3). Surat Persetujuan PKPLH; 4). Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang; 5). Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha; 6). Surat Pernyataan Mandiri K3L; 7). Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 8). Sertifikat Persetujuan PKPLH; 9). NIB PT; dan 10). NPWP PT.
Cukup eKTP dan NPWP Aktif.