Saya

Yanto Naim

Membantu Anda dalam menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan (Sertifikat HAKI)

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta namun pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat Surat Pencatatan Ciptaan (Sertifikat HAKI) yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Sertifikat HAKI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI

Keuntungan memiliki Sertifikat HAKI:

Produk yang bisa didaftarkan

Buku/Karya Tulis/Skripsi/Ecourse

Produk Buku/Karya Tulis/Skripsi/Ecourse dapat diterbitkan Sertifikat HAKInya. Terlebih dahulu persiapakan Nomor ISBNnya

Syarat Pendaftaran:

1). Siapkan file ebook pdf. 2). Nomor ISBN 3). KTP
Order

Software Web/Desktop/Android

Produk Software dapat diterbitkan Sertifikat HAKInya.

Syarat Pendaftaran:

1). Siapkan file project .zip. 2). Siapkan Cover 3). Siapkan petunjuk peggunaan. 4). KTP
Order

Tools

Produk Tools Seperti Plugin, Themes, dll. dapat diterbitkan Sertifikat HAKInya.

Syarat Pendaftaran:

1). Siapkan file project .zip. 2). Siapkan Cover 3). Siapkan petunjuk peggunaan. 4). KTP
Order

Yang sering tanyakan:

Insya Allah 7×24 jam, paling cepat 1 jam

File PDF Surat Pencatatan Ciptaan (Sertifikat HAKI) ASLI dari Dirjen HAKI.

Jika berkas sudah ON Proses Sistem, uang tidak dapat dikembalikan.

Siapkan persyaratan pendaftaran sesuai produk yang anda ingin daftarkan, diantaranya: KTP, File Project, File ebook, File cover & petunjuk penggunaan.

Copyright @ 2022 PT. Adam Media Engineering